Pemerintah diminta menegur pemerintah Taiwan yang dianggap telah melakukan perang dagang terhadap produk mie instan Indonesia. Jika dibiarkan, produk Indonesia bisa dihindari oleh produsen dari luar negeri.
PKB mengkritisi kinerja Mendag Mari Elka Pangestu. Mendag dinilai tidak optimal dalam mengatur kebijakan ekspor impor sehingga merugikan pengusaha tanah air.
Pemerintah mencatat ada sekitar 300 toko di Taiwan yang menjual produk Indomie sampai saat ini. Permintaan terhadap Indomie di Taiwan tumbuh pesat karena banyak pekerja dari Indonesia yang menetap di sana.
Indomie ‘aman’ dikonsumsi di Indonesia. Mie instan ini dianggap ‘berbahaya’ hanya di Taiwan. Negeri Chiang Kai Sek itu menerapkan ‘standar racun’ lebih rendah. Karena itu mie produksi Indonesia ini harus ditarik dari peredarannya. Benarkah begitu? Adakah ini bukan politik dagang?
Kasus Indomie di Taiwan dinilai bukan kasus perang dagang. Kasusnya cenderung mengarah pada salah kirim produk Indomie ke pasar Taiwan yang memiliki spesifikasi berbeda.
Indomie tiba-tiba menjadi buah bibir lantaran peredarannya ditarik di Taiwan karena dianggap mengandung zat berbahaya. Berbeda dengan di Taiwan, justru penarikan Indomie menuai simpati.
Pemerintah akan segera memperdalam kasus ditariknya produk Indomie dari Hong Kong dan Taiwan. Kasus ini diharapkan tak berkaitan dengan kompetisi dagang seperti yang terjadi pada kasus CPO.