detikNews
GAM Bebaskan 2 Sandera Kru Kapal Tri Samudra
Perompak yang diduga GAM akhirnya membebaskan dua kru kapal Tri Samudra yang disandera sejak 14 Maret lalu. PT Humpuss membayar tebusan Rp 600 juta.
Minggu, 20 Mar 2005 15:16 WIB







































