detikNews
DPR Setujui Pensiun Hakim MA 70 Tahun Bisa Timbulkan Chaos
Perpanjangan masa pensiun hakim agung menjadi 70 tahun disepakati Panitia Kerja Revisi Undang Undang Mahkamah Agung. Keputusan DPR ini dikhawatirkan bisa menimbulkan chaos.
Minggu, 21 Sep 2008 11:16 WIB







































