Polda Metro Jaya menjaring 124 mobil berpelat nomor polisi 'RF' yang melanggar aturan. Ini tiga jenis pelanggaran yang paling sering dilakukan pelat nopol 'RF'.
Iman belum bisa memastikan ganjil genap akan diterapkan secara permanen atau tidak. Sebab, lanjutnya, Polres Bogor mengikuti instruksi dari pemerintah pusat.