detikNews
2 Anggota Geng Motor Pembunuh Anggota Ormas Dibui 10 & 11 Tahun
Dua anggota geng motor di Makassar dihukum 10 dan 11 tahun penjara karena terbukti menganiaya hingga tewas anggota ormas Pemuda Pancasila, Ibrahim Syamsari (22). Keduanya mengaku pikir-pikir.
Kamis, 02 Agu 2012 14:28 WIB







































