detikNews
Ditahan di Bareskrim, Misbakhun Terancam Hukuman 8 Tahun Bui
Polri resmi menahan politisi PKS Misbakhun. Dia ditahan dengan pasal 263 ayat 1 dan 2, serta pasal 264 ayat 1 KUHP karena pemalsuan surat terkait kasus L/C di Century.
Selasa, 27 Apr 2010 09:37 WIB







































