Panwas: Kecamatan Sukomanunggal & Pakal Ada Pelanggaran
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya memutuskan bahwa di Kecamatan Pakal dan Kecamatan Sukomanunggal termasuk pelanggaran administratif dan pidana. Panwas akan meneruskan kasus ini ke pihak kepolisian.
Rabu, 16 Jun 2010 09:18 WIB







































