detikNews
Korupsi Dana Bantuan Desa, Mantan Kuwu di Ciamis Ini Divonis 1,5 Tahun
Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukaman 1,5 tahun penjara pada Misjun Ari Heryanto, mantan kuwu Sukanagara Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi bantuan Pemprov Jabar sebesar Rp 300 juta.
Senin, 25 Agu 2014 18:23 WIB







































