KPK menjelaskan alasan mengajukan perbaikan barang bukti dalam sidang hari ini yang diprotes tim kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Apa alasannya?
Ahli hukum pidana dari pihak KPK Erdianto Effendi, mengatakan alat bukti yang sudah digunakan untuk tersangka lain dapat digunakan untuk tersangka baru.