Polda Sumut akan menindaklanjuti putusan PN Medan di kasus rekayasa 'ganja tak bertuan'. Polda Sumut bakal melakukan pemecatan terhadap kedelapan terpidana.
PN Medan menjatuhkan vonis terhadap 8 oknum polisi dan satu orang sipil di Sumut terkait kasus penemuan ganja tak bertuan. Mereka divonis 10-20 tahun penjara.