detikNews
PTUN Nyatakan Republiku Boleh Ikut Pemilu, KPU Kalah
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta kembali mengabulkan parpol yang menggugat KPU. Kali ini, pengadilan meminta agar Partai Republiku dijadikan peserta Pemilu 2009.
Jumat, 15 Agu 2008 13:20 WIB







































