Pemerintah telah menetapkan tarif untuk ojek online (ojol). Khusus di Jabodetabek, batas bawahnya ialah Rp 2.000 dan batas atasnya Rp 2.500 per kilometer (km).
Pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan, telah menetapkan aturan mengenai tarif ojek online (ojol). Grab mulai bersiap mengimplementasikannya pada 1 Mei.
Kemenhub sudah tahu keinginan driver ojol minta tarif naik jadi Rp 2.400/km nett, dan dibicarakan lagi setelah aturan yang sudah ada berjalan dulu 3 bulan.
Pengemudi ojol mengapresiasi kenaikan tarif, namun mereka minta ada perubahan dalam skema ojol. Sehingga, driver ojol mendapat kesempatan untuk sejahtera.