detikNews
MA Kabulkan PK Kreditor Indah Kiat Pulp and Paper
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) empat kreditor asing ini pemegang obligasi PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk.
Jumat, 31 Okt 2008 17:40 WIB







































