detikNews
Renovasi Lawang Sewu Dinilai Salahi Prinsip Konservasi
PT KA Daops IV akan memfungsikan Lawang Sewu sebagai salah satu kantor. Bangunan itu kini tengah direnovasi. Renovasi itu dinilai menyalahi prinsip konservasi.
Selasa, 03 Mar 2009 16:56 WIB







































