PT Aneka Tambang Tbk (Persero) 'dikeroyok' 3 gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Siapa saja para penggugat Antam yang menuntut ganti rugi emas itu?
Awal Januari lalu, PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk mendapat gugatan dari pelanggannya hingga harus membayar Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas.
Aplikasi digital Mandiri Syariah Mobile memiliki fitur baru yakni e-Mas. Di fitur tersebut, nasabah dapat melakukan jual-beli serta gadai emas secara praktis.