detikNews
Resmi 9 September Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan
Kebijakan perluasan ganjil genap mulai diterapkan di 25 ruas jalan pada 9 September 2019. Apabila melanggar anda akan diganjar denda hingga Rp 500 ribu.
Jumat, 06 Sep 2019 21:37 WIB







































