detikFinance
Tarif PPnBM Maksimal 100 Persen
Untuk meningkatkan investasi yang masuk ke Indonesia, pemerintah mengusulkan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar maksimal 100 persen.
Selasa, 09 Sep 2008 12:06 WIB







































