Narapidana Kasus Makar & Korupsi Diusulkan Dapat Remisi Natal
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jatim usulkan 61 narapidana kasus makar, teroris, korupsi dan pengedar narkoba untuk mendapatkan remisi Natal. Dengan syarat mereka berkelakukan baik selama masa tahanan.
Sabtu, 25 Des 2010 07:35 WIB







































