detikNews
Mantan Karutan Mako Brimob Kelapa Dua Dituntut 6 Tahun Penjara
Mantan Karutan Mako Brimob Kelapa Dua Kompol Iwan Siswanto dituntut 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan. Hal yang memberatkan karena Iwan tak mengakui perbuatannya.
Kamis, 26 Mei 2011 17:17 WIB







































