Mengacu Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang baru disahkan hari ini Selasa (20/9/2022) korporasi yang melanggar dapat dikenai berbagai sanksi
UU PDP yang baru telah disahkan pada Selasa (20/9/2022). Mangacu pada UU itu, korporasi yang melanggar dapat dikenai berbagai sanksi sampai ke tahap pembubaran.