detikFinance
Kakao Bubuk Wajib SNI Mulai November 2009
Depperin akhirnya memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib bagi produk kakao bubuk. Pemberlakuannya akan diterapkan 6 bulan setelah tanggal ditetapkan (4 Mei 2009), yaitu November 2009.
Selasa, 26 Mei 2009 17:37 WIB







































