detikNews
Hapus UU Penyelamatan MK, Hamdan Dkk: Opini Publik Contemp of Court!
"Opini publik, apalagi pihak tersebut merepresentasikan cabang kekuasaan yang lain, hal demikian telah melanggar prinsip kebebasan kekuasaan kehakiman yang secara universal dapat dikategorikan telah melakukan tindakan contempt of court," tulis MK dalam salinan putusan uji materi UU MK.
Kamis, 13 Feb 2014 18:38 WIB







































