detikInet
Spammer Divonis 9 Tahun Penjara
Seorang pria dinyatakan bersalah dan divonis penjara 9 tahun atas tindakannya menyebar spam. Pria ini diduga telah menghasilkan Rp 7,1 miliar per bulan, sebagai hasil berbisnis spam.
Sabtu, 09 Apr 2005 17:48 WIB







































