MK menilai lahirnya Perppu Ciptaker karena dampak perang Rusia-Ukraina dan jadi kegentingan yang memaksa. Apalagi situasi ekonomi baru saja dihantam COVID-19.
Empat hakim MK menolak gugatan itu, sedangkan dua hakim menyatakan seharusnya yang boleh maju adalah gubernur. Mereka ialah Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic.
Dengan adanya lompatan kesimpulan putusan, tidak salah dan tidak terlalu berlebihan munculnya pertanyaan lanjutan: haruskah Mahkamah bergerak sejauh itu?