detikNews
Nurdin Halid Bebas, Kejagung Akan Ajukan Verzet
Keputusan majelis hakim PN Jakut membebaskan Nurdin Halid dari dakwaan JPU membuat Kejagung berang. Kejagung siap mengajukan perlawanan hukum.
Kamis, 15 Des 2005 18:06 WIB







































