Setelah nyaris jadi korban perampasan, Arya Dilla Prawinsyah (10), kini tak lagi diizinkan mengemudikan sepeda motor. Gantinya, dia hanya boleh naik sepeda. Bagaimana perasaan Arya?
Arya Dilla Prawinsyah (10) yang menggagalkan upaya perampasan terhadap motornya, kini tak diizinkan bersepeda motor. Oleh keluarga, ia hanya diizinkan menggunakan sepeda.
Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) biasa menggunakan alat bantu kunci T dalam menjalankan aksinya. Tapi kali ini berbeda, di Dumai, Riau pelakunya mencuri motor diangkut dengan Angkot.
Arya yang masih berusia 10 tahun menjadi korban kriminal saat mengendarai sepeda motor, padahal menurut aturan dia belum diperbolehkan mengendarai motor.
Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Medan Baru sudah menetapkan dua pelaku perampasan motor Arya Dilla Prawinsyah (10) sebagai tersangka. Penahanan pun dilakukan terhadap keduanya.
Herben (25) dan Ferdi Tampubolon (25) membantah merampas motor bocah 10 tahun, Arya Dilla Prawinsyah. Keduanya mengaku hanya berniat menumpang. Sebaliknya, Arya yakin kedua pemuda itu merampas motornya. Ini tampang kedua tesangka.
Dua pria dewasa diamankan Polsekta Medan Baru setelah gagal merampas sepeda motor yang tengah dikendarai Arya Dilla Prawinsyah (10). Keduanya mengaku hanya ingin menumpang, bukan merampas motor Arya.
Bocah berusia 10 tahun Arya Dilla Prawinsyah menggagalkan perampokan terhadap dirinya yang akan dilakukan dua pria. Salah satu pelaku berwajah sangar dan memiliki tato, namun Arya tak takut.