Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah didakwa mengangkat orang kepercayaannya menjadi pejabat di Pemprov Sulsel untuk mengatur sejumlah proyek.
Jaksa menyebut Nurdin Abdullah menerima gratifikasi Rp 6,5 miliar dan SGD 200 ribu dari sejumlah kontraktor. KPK memastikan hal tersebut akan digali lebih jauh.
Selama pandemi COVID-19, ada banyak aturan baru yang membuat pihak produser dan sutradara harus memutar otak agar semua aman dan terkendali saat syuting.