Fahd Rafiq terdakwa penyuap Wa Ode Nurhayati dituntut 3,5 tahun, angka yang relatif rendah dibanding tuntutan untuk pihak penerima suap. Jaksa KPK menilai Fahd cukup kooperatif karena mengakui kesalahannya.
Terdakwa penyuap Wa Ode Nurhayati, Fahd Rafiq akan menghadapi tuntutan jaksa pada hari ini. Sebelumnya Fahd sudah mengakui bahwa dirinya memberikan uang kepada Wa Ode terkait pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
KPK memiliki kasus baru yang masih berada di level penyelidikan. Lembaga antikorupsi ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan sekolah pelayaran di Sorong, Papua. Politisi PAN Yasti Soepredjo Mokoagow diperiksa untuk perkara ini.
Persidangan perkara suap terkait DPID dengan terdakwa Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq sudah memasuki tahap akhir. Fahd membeberkan cerita perjalanan suap DPID yang membuat dirinya duduk di kursi pesakitan.
Mantan Direktur Utama PT KA Ronny Wahyudi langsung menyatakan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang menjatuhakna hukuman penjara selama 2 tahun atas dirinya. Ia menyatakan dirinya tidak bersalah sehingga tidak seharusnya dijatuhi hukuman.
Saksi kasus dugaan korupsi DPID menyebut ada politisi Partai Demokrat yang sudah mendapat jatah alokasi. Inilah yang membuat Fahd el Fouz gagal mendapatkan proyek tersebut.
Wa Ode Nurhayati serta dua pimpinan Banggar, Olly dondokambey dan Tamsil Linrung jadi saksi untuk terdakwa Fahd el Fouz. Wa Ode pun diperintahkan hakim untuk bisa menjelaskan arti-arti kode khusus. Apa saja?
Hakim Pengadilan Tipikor, Hendra Yospin, sepertinya kesal dengan banyaknya kasus korupsi yang berhubungan anggota Dewan. Hendra pun meminta ketegasan komitmen kepada Pimpinan Banggar Olly dan Tamsil Linrung.