Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan peninjauan kembali (PK) pertama yang mereka ajukan atas gugatan perdata pengusaha Budi Said dalam kasus 1,1 ton emas.
Anggota Komisi III DPR Andi menanggapi hasil putusan MA yang membatalkan putusan PK pertama yang diajukan Antam atas gugatan perdata pengusaha Budi Said.
Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan peninjauan kembali (PK) pertama yang diajukan Antam atas gugatan perdata pengusaha Budi Said dalam kasus 1,1 ton emas.