detikNews
Ahli Tata Negara: MK Tak Bisa Batalkan UU Piagam ASEAN
“Perpres atau Keppres yang ‘mengesahkan’ perjanjian internasional juga bukan Perpres/Keppres yang dapat digugat ke MA atau PTUN,” kata pakar hukum tata negara, Fajrul Falaak.
Rabu, 03 Agu 2011 15:03 WIB







































