Lion Air Group, induk perusahaan Batik Air membenarkan kabar itu dan menyatakan pemberlakuan tarif tersebut masih sesuai dengan koridor ketentuan yang berlaku.
Resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 2, salah satunya Jakarta masih dibatasi. Diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022.