JPU Sangaji menyatakan, Yulianus melanggar Pasal 27 UU ITE tentang penghinaan di media sosial dan Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dengan ancaman penjara 12 tahun.
Selain mengungkap hasil autopsi, PP Muhammadiyah dan Komnas HAM membuka dua gepok uang dari Polri untuk istri Siyono. Bungkusan itu berisi Rp 100 juta.