Mahkamah Konstitusi memperpanjang batas waktu pengajuan kompensasi bagi korban terorisme hingga 22 Juni 2028. Sosialisasi dilakukan oleh LPSK dan BNPT.
BNPT berharap Rancangan Perpres RAN PE 2025-2029 segera rampung dan ditandatangani Presiden pada September 2025, dengan sinergi lintas sektor yang kuat.