detikNews
MK Tolak Permohonan Farhat Abbas tentang UU Pornografi
Pengacara Farhat Abbas memohon siapa pun yang mendokumentasikan pornografi baik untuk pribadi atau umum dipidana. Namun, hal ini ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena Pasal 4 ayat (1) dan penjelasan Pasal 6 UU Pornografi, konstitusional.
Selasa, 26 Apr 2011 17:40 WIB







































