Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 45 emiten yang berencana melakukan buyback atau pembelian kembali saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda ratusan miliar rupiah terhadap berbagai pelanggaran di pasar modal dalam periode 2022 hingga Januari 2026.