Polisi mengamankan dua orang yang mengaku sebagai anggota KPK. Dari salah seorang di antaranya, polisi menyita lencana kepolisian. Dua orang itu tak ditahan.
Massa FPI dan sejumlah ormas lainnya telah selesai menunaikan salat Jumat di Masjid Al-Azhar. Massa kemudian bergerak menuju kantor Facebook Indonesia.
Ratusan massa dari berbagai elemen masyarakat mengantar pasangan Moeljono-Mitroatin ke KPUD Bojonegoro. Kehadiran paslon ini diiring lantunan sholawat badar.
MA India memerintahkan peninjauan pasal 377 KUHP India yang mengkriminalisasi homoseksualitas. Di bawah UU era kolonial Inggris, homoseks bisa dibui 10 tahun.
Di tengah arus irasionalitas kelompok kanan-kiri saat ini, susah menjelaskan Perppu Ormas secara jernih dan berakal budi. Yang ada hanya puji dan caci-maki.