Ammar Zoni punya kode sendiri terkait dugaan bisnis sabunya. Dalam komunikasi mereka, narkoba itu disebut dengan berbagai kata ganti kebutuhan sehari-hari.
Ammar Zoni dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus narkoba ketiga. Kuasa hukumnya memberi peringatan untuk tidak mengulangi kesalahan.
Sidang putusan kasus narkoba Ammar Zoni ditunda hingga 26 Agustus 2024. Ammar hadir secara online dan dituntut 12 tahun penjara sebagai pemodal narkoba.