Sering jadi korban penipuan jual beli, Yudhistira Bayu Wryatsongkoo, alumnus Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Serang, meluncurkan situs pengecekan rekening penipu
Setelah diproses di tingkat pertama hingga kasasi, Fuad akhirnya dihukum 13 tahun penjara. Selain itu, harta senilai Rp 414 miliar dirampas untuk negara.
Dari Rp 414 miliar, sebanyak Rp 341 miliar di antaranya didapat Fuad Amin dari korupsi APBD. Namun menurut Fuad, uang itu adalah sedekah sebagai uang darurat.