KPU telah menetapkan Pilkada di 7 daerah ditunda hingga tahun 2017. Hal ini dikarenakan ketujuh daerah tersebut hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menginginkan Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu terkait masih adanya calon tunggal di lima daerah. Hari ini KPU resmi menutup pendaftaran tahap kedua calon kepala daerah.