Mulai hari ini tak ada lagi pembatas jaga jarak di KRL. Beberapa penumpang lega sekaligus was-was, sudah tepatkah pelonggaran prokes di KRL? Ini kata pakar.
Pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran aturan di masa pandemi COVID-19. Pelonggaran diberikan bagi penumpang pesawat, kereta api antarkota, KRL, dan PPLN.
Aturan jaga jarak KRL dilonggarkan, tanda silang di bangku dihilangkan. Namun beberapa penumpang lebih memilih tetap berdiri daripada duduk tanpa ada jarak.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyerukan saf salat berjamaah yang berjarak untuk kembali dirapatkan lantaran tren kasus COVID-19 mulai melandai.