Pembatasan kendaraan angkutan barang selama arus mudik Idul Fitri telah resmi diberlakukan pada H-7 hari raya Idul Fitri, yakni pada Senin (17/4/2023).
Para pemudik yang melintasi jalan tol dan ingin istirahat di rest area akan dibatasi 30 menit. Imbauan ini dilakukan agar tidak terjadi kepadatan di rest area.
DAMRI menyediakan layanan Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dengan rute Ponorogo - Tangerang via Jakarta dan sebaliknya, resmi mengaspal 30 Maret 2023.
Dirgakkum Korlantas Polri menyampaikan evaluasi dan antisipasi mudik Lebaran 2023. Ia menyarankan penggunaan rest area hanya bisa dilakukan selama 30 menit.