detikHealth
Iuran JKN Pekerja yang Di-PHK Jadi Tanggungan Pemerintah, Ini Prosedurnya
Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan kelompok peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah dengan biaya Rp 19.225 per bulan. Disebutkan bahwa pekerja yang di-PHK pun bisa menjadi PBI lho, bagaimana prosedurnya?
Selasa, 18 Feb 2014 18:03 WIB







































