Penjualan solar subsidi pada sejumlah SPBU dilarang pada malam hari. Bila ini tidak dilakukan, maka 20 Desember-31 Desember tidak ada lagi BBM subsidi se-Indonesia.
Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah terkenal dengan wisata alam bawah lautnya, tidak mengherankan banyak hotel bermunculan, tapi sayangnya listrik hanya hidup 6 jam/hari.
Mulai bulan ini, pemerintah menerapkan berbagai kebijakan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi. Misalnya dilarang menjual solar di Jakarta Pusat dan pukul 08.00-18.00, atau pelarangan penjualan premium di SPBU di jalan tol.
Semakin banyak pengusaha SPBU menjual BBM non subsidi, maka keuntungan makin besar, karena margin usahanya dua kali lipat dibandingkan premium atau solar subsidi.
Aturan pembelian solar subsidi hanya boleh pada pukul 08.00-18.00 ternyata hanya berlaku tahun ini saja, untuk menyikapi dikuranginya jatah BBM subsidi dalam APBN.
Pengusaha angkutan di Jakarta menegaskan tidak akan melakukan mogok karena penghapusan solar subsidi di SPBU Jakarta Pusat. Tetapi ada satu permintaan khusus pengusaha angkutan BPH Migas. Apa permintaannya?
Mulai 6 Agustus 2014, Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengeluarkan kebijakan pelarangan penjualan BBM Subsidi jenis premium di seluruh jalan tol Indonesia. Aturan ini tidak dipermasalahkan pengusaha taksi.