detikFinance
Merger Perusahaan Asuransi Riskan
Upaya merger para perusahaan asuransi pasca terbitnya PP No 39 tahun 2008 dinilai sangat riskan. Perusahaan asuransi yang modalnya kurang sebaiknya disarankan takeover atau tutup saja.
Selasa, 24 Jun 2008 14:19 WIB







































