detikNews
Korban Kecelakaan Akibat Jalan Berlubang Bisa Tuntut Pemerintah
Sejumlah pengendara menjadi korban jalan berlubang. Ppengguna jalan bisa menuntut para penyelenggara jalan jika terjadi kecelakaan akibat jalan rusak. Dalam hal ini Pemprov DKI, pemerintah pusat, maupun swasta.
Rabu, 23 Jan 2013 07:20 WIB







































