Penyelidikan suap yang diduga dilakukan mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol. Samuel Ismoko akan dimulai Kamis, (3/2/2005).
Terperiksa kasus pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri Brigjen Pol. Samuel Ismoko akan mempertimbangkan sanksi yang dijatuhi oleh sidang Komisi Etik dan Profesi Polri.
Rp 500 juta yang ditransfer Rudi Sutopo ke Ishak bukanlah untuk Brigjen Samuel Ismoko, tapi untuk uang muka jasa konsultasi bisnis yang nilainya Rp 2 miliar.
Tak mudah bekuk penjahat bank. Mereka pintar memanfaatkan lubang peraturan, punya beking dan memiliki uang sogok. Kali ini Brigjen (Pol) Ismoko yang terbelit.