detikNews
LPSK Belum Kabulkan Permohonan Ari karena Lebih Sebagai Tersangka
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum mau memberikan perlindungan kepada Ari Muladi, orang yang mempunyai peran sentral dalam kasus pimpinan KPK. Sebab, posisi Ari lebih sebagai tersangka dibandingkan saksi.
Senin, 09 Nov 2009 16:39 WIB







































