detikNews
Bocah Jambret Rp 1.000, Kak Seto: Anak Bukan Pelaku Kriminal
PN Denpasar diharapkan bersikap adil memutus perkara anak DW (15) yang dituntut menjambret uang Rp 1.000. Seto Mulyadi menilai anak itu bukan pelaku kriminal.
Selasa, 10 Jan 2012 11:32 WIB







































