Polres Serang Kota menangkap dua pengedar narkoba berinisal AS (31) dan TA (28). Dari keduanya, ditemukan narkoba jenis sabu seberat 22,39 gram dan 45 gram.
Seorang guru berinisial Kr (55), warga Kecamatan Tamanan, diamankan diduga mengkonsumsi sabu. Ironisnya, pelaku adalah seorang PNS dan guru agama di sekolah SD.