detikNews
Anies Keluarkan Instruksi Gubernur: Beri Kesempatan Kerja Difabel
Pemprov DKI Jakarta memberi peluang kerja pada penyandang disabilitas sebanyak 2 persen dari jumlah alokasi penyedia jasa lainnya.
Jumat, 05 Jan 2018 09:47 WIB







































